Sabtu, 11 Agustus 2018



Hak Anak dan Reproduksi

Sebagai makhluk sosial dan individu, manusia memiliki yang yang hakiki hak tersebut lebih dikenal dengan hak asasi. Hak asasi melekat ke setiap individu mulai dari lahir hingga meninggal karena anugerah sebagai ciptaanNYA. Hak tersebut diperinci menjadi beberapa hak, beberapa hak yang menjadi turunan hak asasi adalah hak anak dan hak seksual. Kedua hak tersebut sering diperbincangkan di Indonesia, akan tetapi lebih banyak dalam forum masing-masing.
Hak anak disosialisasikan sejak dini akan lebih baik agar semua pihak dapat melindungi dan mendukung. Hak anak merupakan hak yang dimiliki oleh semua anak sejak didalam kandungan (usia 0-18 tahun). Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian Negara-negara didunia termasuk Indonesia yang diratifikasi ke dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. KHA memiliki 4 prinsip, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, jaminan hidup dan partisipasi anak. 4 prinsip tersebut dalam undang-undang perlindungan anak diratifikasi sejak tahun 1984 dan secara garis besar menjadi 4 hak anak, yaitu :
1. Hak Hidup
2. Hak Tumbuh-Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi
Hak-hak tersebut harus diberikan oleh negara, orang tua, maupun masyarakat sekitar anak anak berada. Pelanggaran terhadap hak-hak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana bagi siapapun. Selain hak anak, hak reproduksi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia. Hak reproduksi yang dihasilkan dari ICPD pada tahun 1994 menjamin setiap individu memiliki hak-hak yang berkaian dengan kesehatan reproduksi dan kehidupan seksualnya. Hak seksual dituangkan dalam 12 poin :
1. Hak untuk hidup
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
3. Hak kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak atas kerahasiaan pribadi
5. Hak atas kebebasan berfikir
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
10. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Selain 12 hak reproduksi tersebut, ada hak reproduksi khusus untuk remaja. 5 Hak remaja ini mengakomodasi managemen diri remaja yang dipengaruhi oleh kondisi masa transisi dari anak ke dewasa yang mengalami banyak perubahan. Hak - Hak tersebut adalah :
1. Hak menjadi diri sendiri
2. Hak mendapatkan informasi
3. Hak dilindungi dan melindungi diri sendiri
4. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Hak dilibatkan
Hak anak dan hak kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara. Pemenuhan hak-hak tersebut di Indonesia masih menemui kendala, salah satu kendala adalah masih tumpang tindihnya kebijakan-kebijakan pemerintah. Undang-undang kesehatan mengkategorikan anak adalah usia 0-18 tahun, sehingga pada usia tersebut dilindungi dengan UU perlindungan anak. Dalam kebijakan lain, UU Perkawinan menyebutkan batas usia untuk seseorang melakukan perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tentu kedua undang-undang tersebut saling bertolak belakang. Satu sisi UU Kesehatan menjamin hak kesehatan, akan tetapi UU Perkawinan memberikan ruang untuk terjadinya pelanggaran hak anak maupun hak reproduksi terutama pada perempuan.
Rencanakan Masa Depan
            Sosialisasi hak hak anak dan hak reproduksi diharapkan disosialisasikan simultan dan saling mendukung antara sekolah, keluarga, masyarakat bersama-sama secara intensif dan komprehensif. Karena biasanya pelaku kekerasan anak adalah orang – orang terdekatnya. Disamping itu UU Perkawinan tampak bertentangan dengan hak anak maka untuk menguatkan perlindungan di lingkar inti sosialisasi hak anak lebih didahulukan agar dapat menjamin hak reproduksi dan meningkatkan mutu generasi berikutnya.
            Sosialisasi hak anak dan hak reproduksi sejak dini kepada seluruh lembaga pendidikan, lembaga pemerintah dan stakeholder yang lain untuk memastikan semua pihak melindungi dan melibatkan anak dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan anak-anak. Seperti dalam pembuatan program sekolah yang pemanfaatnya adalah para siswa maka diamanatkan untuk melibatkan aspirasi anak sebagai pemanfaat program untuk mengemukakan pendapat dan berpartisipasi di dalamnya.
            Hak reproduksi diharapkan dapat menguatkan para remaja agar mengambil keputusan menikah setelah siap dalam hal finansial, fisik sehingga dapat merencanakan sebaik mungkin. Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah pernikahan dini dan keluarga muda yang kurang persiapan. Karena dalam generasi muda yang kuat, dan keluarga bahagia sehat saja negara dapat membangun dengan baik. Mari siapkan masa depan sebaik mungkin, berpartisipasilah dan merencanakan masa depan sejak dini!

Tidak ada komentar:

PESONA WADUK CENGKLIK DESA NGAGOREJO

Materi K 13 Kelas XII PERUBAHAN SOSIAL                     Ada istilah di dunia ini tidak ada yang abadi. Semua bisa berubah sewaktu waktu o...