Hak
Anak dan Reproduksi
Sebagai makhluk sosial dan individu, manusia
memiliki yang yang hakiki hak tersebut lebih dikenal dengan hak asasi. Hak
asasi melekat ke setiap individu mulai dari lahir hingga meninggal karena
anugerah sebagai ciptaanNYA. Hak tersebut diperinci menjadi beberapa hak,
beberapa hak yang menjadi turunan hak asasi adalah hak anak dan hak seksual.
Kedua hak tersebut sering diperbincangkan di Indonesia, akan tetapi lebih
banyak dalam forum masing-masing.
Hak anak disosialisasikan sejak dini
akan lebih baik agar semua pihak dapat melindungi dan mendukung. Hak anak
merupakan hak yang dimiliki oleh semua anak sejak didalam kandungan (usia 0-18
tahun). Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian Negara-negara didunia
termasuk Indonesia yang diratifikasi ke dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. KHA memiliki 4 prinsip, yaitu non diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, jaminan hidup dan partisipasi anak. 4 prinsip tersebut dalam
undang-undang perlindungan anak diratifikasi sejak tahun 1984 dan secara garis
besar menjadi 4 hak anak, yaitu :
1. Hak Hidup
2. Hak Tumbuh-Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi
2. Hak Tumbuh-Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi
Hak-hak tersebut harus diberikan oleh negara,
orang tua, maupun masyarakat sekitar anak anak berada. Pelanggaran terhadap
hak-hak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana bagi siapapun. Selain hak anak,
hak reproduksi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia. Hak reproduksi yang
dihasilkan dari ICPD pada tahun 1994 menjamin setiap individu memiliki hak-hak
yang berkaian dengan kesehatan reproduksi dan kehidupan seksualnya. Hak seksual
dituangkan dalam 12 poin :
1. Hak untuk hidup
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
3. Hak kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak atas kerahasiaan pribadi
5. Hak atas kebebasan berfikir
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
10. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
3. Hak kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak atas kerahasiaan pribadi
5. Hak atas kebebasan berfikir
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
10. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Selain 12 hak reproduksi tersebut, ada hak reproduksi khusus untuk
remaja. 5 Hak remaja ini mengakomodasi managemen diri remaja yang dipengaruhi
oleh kondisi masa transisi dari anak ke dewasa yang mengalami banyak perubahan.
Hak - Hak tersebut adalah :
1. Hak menjadi diri sendiri
2. Hak mendapatkan informasi
3. Hak dilindungi dan melindungi diri sendiri
4. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Hak dilibatkan
1. Hak menjadi diri sendiri
2. Hak mendapatkan informasi
3. Hak dilindungi dan melindungi diri sendiri
4. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Hak dilibatkan
Hak anak dan hak kesehatan merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara. Pemenuhan
hak-hak tersebut di Indonesia masih menemui kendala, salah satu kendala adalah
masih tumpang tindihnya kebijakan-kebijakan pemerintah. Undang-undang kesehatan
mengkategorikan anak adalah usia 0-18 tahun, sehingga pada usia tersebut
dilindungi dengan UU perlindungan anak. Dalam kebijakan lain, UU Perkawinan
menyebutkan batas usia untuk seseorang melakukan perkawinan adalah 16 tahun
untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tentu kedua undang-undang tersebut
saling bertolak belakang. Satu sisi UU Kesehatan menjamin hak kesehatan, akan
tetapi UU Perkawinan memberikan ruang untuk terjadinya pelanggaran hak anak
maupun hak reproduksi terutama pada perempuan.
Rencanakan Masa Depan
Sosialisasi hak
hak anak dan hak reproduksi diharapkan disosialisasikan simultan dan saling
mendukung antara sekolah, keluarga, masyarakat bersama-sama secara intensif dan
komprehensif. Karena biasanya pelaku kekerasan anak adalah orang – orang
terdekatnya. Disamping itu UU Perkawinan tampak bertentangan dengan hak anak
maka untuk menguatkan perlindungan di lingkar inti sosialisasi hak anak lebih
didahulukan agar dapat menjamin hak reproduksi dan meningkatkan mutu generasi
berikutnya.
Sosialisasi hak
anak dan hak reproduksi sejak dini kepada seluruh lembaga pendidikan, lembaga
pemerintah dan stakeholder yang lain untuk memastikan semua pihak melindungi
dan melibatkan anak dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan anak-anak.
Seperti dalam pembuatan program sekolah yang pemanfaatnya adalah para siswa
maka diamanatkan untuk melibatkan aspirasi anak sebagai pemanfaat program untuk
mengemukakan pendapat dan berpartisipasi di dalamnya.
Hak reproduksi
diharapkan dapat menguatkan para remaja agar mengambil keputusan menikah
setelah siap dalam hal finansial, fisik sehingga dapat merencanakan sebaik
mungkin. Hal ini dimaksudkan untuk menekan jumlah pernikahan dini dan keluarga
muda yang kurang persiapan. Karena dalam generasi muda yang kuat, dan keluarga
bahagia sehat saja negara dapat membangun dengan baik. Mari siapkan masa depan
sebaik mungkin, berpartisipasilah dan merencanakan masa depan sejak dini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar